|
Menu Close Menu

Dinas Sosial Sulawesi Selatan Melakukan Kunjungan Kerja

Selasa, 02 Juli 2019 | 23.12 WIB

POLICENEWS.ID Pinrang – Mendengar Upaya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang yang rutin melakukan razia terhadap penyakit masyarakat khususnya pada tempat disinyalir prostitusi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang, Jl. Bintang, Kecamatan Watang sawitto, Kabupaten Pinrang. Selasa, (02/07/2019).

Kunjungan kerja tersebut dilakukan Sebagai upaya pemberian pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada penyandang masalah sosial tuna susila bagi wanita tuna susila yang terjaring pada razia yang rutin  dilakukan Satpol PP  Pinrang.

Dalam  kunjungan kerja ke Satpol PP Kabupaten Pinrang tim  UPTD PPSKW Panti Sosial Mattiro Deceng dipimpin langsung kepala UPTD Dra. Hj. Aminah Sarro, diterima oleh  Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Hasri Hadi dan Kepala Bidang perundang-undangan Drs. Lukman.

Pada kunjungan kerja tersebut kepala UPTDP PSKW Panti Sosial Mattiro Deceng, Aminah Sarro menyampaikan bahwa panti sosial Mattiro Deceng merupakan pusat rehabilitasi sosial bagi wanita tuna susila.

Pusat Rehabilitasi ini memberikan Pelayanan dan Rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, mengubah sikap dan tingkah laku, memberikan pelatihan keterampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi para Eks wanita tuna susila agar mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Panti sosial Mattiro deceng menerima wanita tuna susila untuk dilakukan rehabilitasi termasuk Wanita Tuna Susila Terinfeksi HIV/AIDS (ODHA), Mucikari/Germo, Waria Tuna Susila, Remaja Rawan Tindak Tuna Susila, Wanita Korban Traficking, dan Wanita Korban Tindak Kekerasan (KTK), jelas Aminah Sarro.

Lebih lanjut Aminah menjelaskan Kriteria atau syarat calon peserta rehabilitasi  yang  dilayani yaitu Sehat rohani dalam arti kata tidak pengidap penyakit kejiwaan,  tidak bersangkutan dengan aparat penegak hukum dan masih memungkinkan untuk direhabilitasi serta Bersedia mengikuti program selama di rehabilitasi.

“Kami utamakan wanita tuna susila yang berprofesi dijalan dan di tempat-tempat tindak tuna susila lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk yang terjaring razia Satpol PP”  papar Aminah.

Melalui rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten Pinrang, lanjut Aminah pihaknya menerima wanita tuna susila untuk direhabilitasi di Panti Sosial Mattiro deceng yang memiliki sarana prasarana dan fasilitas lainnya serta kemampuan profesional SDM, khususnya Pekerja Sosial.

Sementara pihak Satpol PP Kabupaten Pinrang melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Hasri Hadi mengungkapkan Pihak satpol PP Kabupaten pinrang  sangat mengapresiasi  kunjungan kepala UPTD PSKW Panti Sosial Mattiro Deceng  dan berharap koordinasi dan rekonsiliasi tetap berjalan anatar keduanya.

“Data yang ada selama tahun 2019 telah terjaring 47 yang disinyalir wanita tuna susila” ungkap Hasri.

Sementara untuk upaya pembinaan lanjut Hasri, Ke 47 wanita tersebut telah dilakukan pendataan serta diberikan motivasi agar meninggalkan profesinya, kemudian disarankan kembali ke kampung masing-masing serta diberi surat pernyataan untuk tidak akan mengulang lagi perbuatannya.
Bagikan:

Komentar