|
Menu Close Menu

Bapenda Makassar : Zona Nilai Tanah Dapat Diterapkan Untuk Peningkatan PAD

Senin, 01 Juli 2019 | 21.19 WIB

POLICENEWS.ID Makassar - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , Drs. H. Irwan Adnan mengatakan bahwa salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan menerapkan sistem Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar .

NJOP bukan dasar BPHTB, melainkan harga transaksi. Sementara ZNT akan menjadi pertimbangan karena nilainya mendekati nilai pasar. Pengenaan pembayaran BPHTB berdasarkan dari harga transaksi sesuai aturan UU pajak nomor 28 tahun 2009. Kemudian diperkuat dengan adanya Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah pada pasal 54 ayat 3, pasal 56 ayat 1 dan 2, serta pasal 57.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar , Drs. H. Irwan Adnan, menjelaskan bahwa "Pemilihan ZNT berkenaan dengan pembayaran BPHTB karena dinilai merupakan yang mendekati harga nilai transaksi. Salah satu persoalannya, terkait besaran nilai transaksi peralihan hak atas tanah maupun bangunan. Makanya kami sudah menyusun segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam menerapkan ZNT dan akan terus berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sinkronisasi data."

Irwan berpendapat sistem Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini dibicarakan, banyak memiliki kekurangan dalam melakukan percepatan peningkatan pendapatan daerah, karena untuk kota Makassar terakhir di upadate sekitar tahun 2015 silam.

Bagikan:

Komentar