|
Menu Close Menu

Setubuhi Gadis Di Bawah Umur Secara bergilir, 4 Lelaki Asal Duampanua Kabupaten Pinrang Diamankan Polisi

Kamis, 20 Juni 2019 | 23.49 WIB

POLICENEWS.ID PINRANG, — Team Gabungan Crime Fighters Unit Resmob, Unit identifikasi, Unit PPA dan Personil Polsek Duampanua Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Ahmad didampingi Kanit PPA Aiptu Kaharuddinsyah dan Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang lelaki terduga pelaku Tindak Pidana Menyetubuhi anak dibawah umur.

Terduga pelaku ini diamankan oleh Team gabungan Unit Reskrim Polres Pinrang di Kampung Biringsalo, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Kamis, (20/06/2019).

Terduga Pelaku yang diamankan Illang (33), Darman (22), A.Ilham (18), dan Sudirman Alias Sudi (19), warga Kelurahan Lampa dan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang kesehariannya bekerja sebagai Tukang Batu.

Penangkapan terhadap ke 4 terduga pelaku ini berdasarkan aduan dari pihak korban Nurhaeni(16), warga Kampung Cempa Toa, Desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang yang sebelumnya berkenalan dengan salah seorang dari ke 4 lelaki tersebut atas nama Illang melalui media Social Facebook.

Setelah sebulan berteman di Media Social Facebook, A. Ilham datang diwarung tempat korban Bekerja dan mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor. Namun niat bejat pelaku muncul dan membawah korban kesebuah rumah kosong untuk melampiaskan nafsu birahinya dengan menggauli korban secara bergilir.

Kasat Reskrim Polres Pinrang melalui Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, SH yang di Konfirmasi Awak Media membenarkan penangkapan terhadap ke4 pelaku tersebut.

"Saat ini keempat terduga pelaku sudah diamankan di Polres Pinrang bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor guna proses hukum lebih lanjut." Terang Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, SH.
Bagikan:

Komentar