|
Menu Close Menu

BKuD Pinrang dan BPN Sepakat Terapkan Sistem Pelaporan BPHTB Online

Selasa, 25 Juni 2019 | 21.26 WIB

POLICENEWS.ID PINRANG, — Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Badan Keuangan Daerah (BKuD) yang menaungi Bidang Pendapatan beberapa waktu menandatangani MoU dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).

Demi menajamkan tujuan dari MoU tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah H.Islamuddin membangun komunikasi dengan BPN Pinrang Selasa, (25/06/2019).

Islamuddin mengungkapkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui BKuD akan membangun sebuah aplikasi online terkait pelaporan BPHTB ini.

Dengan demikian, lanjut Islamuddin, Pembayaran BPHTB akan lebih transparan antar kedua belah pihak dan menghindari kebocoran PAD dari sektor ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKuD Harumin menambahkan, dalam MoU yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, ada komitmen yang harus dipenuhi, baik itu terkait BPHTB maupun terkait penerbitan sertifikat, inti dari kerjasama ini adalah mengoptimalkan PAD dari sektor ini.

“Intinya selalu ada komunikasi antara Pemkab dan BPN, jika ada pihak yang ingin menerbitkan Sertifikat, maka BPN hanya mau menerbitkan jika semua kewajibannya kepada Derah telah terpenuhi, salah satunya BPHTB.” Ungkap Harumin.

Harumin melanjutkan, dengan penerapan sistem BPHTB online, nantinya baik pihak BKuD maupun pihak BPN akan sama – sama menerapkan sistem transparansi, dengan harapan optimalisasi PAD dari BPHTB dapat tercapai.
Bagikan:

Komentar