|
Menu Close Menu

Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik PT Garuda Tbk Dinyatakan Bersalah

Jumat, 28 Juni 2019 | 19.10 WIB

POLICENEWS.ID -- Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai unit terkait yang melakukan pembinaan terhadap profesi Akuntan Publik, memutuskan bahwa auditor (Akuntan Publik) beserta Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan PT Garuda Indonesia Tbk. per 31 Desember 2018 dinyatakan bersalah.

"Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP yang berpengaruh terhadap opini laporan auditor independen. Selain itu, KAP belum menerapkan sistem pengendalian mutu secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal. Jadi, ada dua isu penting yaitu pertama dari auditornya dan kedua dari Kantor Akuntan Publiknya," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sesjen Kemenkeu) Hadiyanto pada konferensi pers terkait Penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk pada Jumat, (28/06).

Sanksi yang diterima oleh Akuntan Publik Kasner Sirumapea adalah pembekuan izin selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Auditor ini belum sepenuhnya memenuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.   
"Tim P2PK telah memutuskan untuk pertama, memberikan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019)," tegasnya.

Sedangkan sanksi bagi KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan adalah sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu. 

"Kami memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Ltd. Surat Peringatan nomor S 210/MK.1 PPK/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat tersebut ditujukan kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan," jelasnya.

Dalam kesimpulannya, Sesjen Hadiyanto mengatakan bahwa sanksi yang diberikan merupakan langkah pembinaan bagi AP dan KAP, sedangkan bagi emiten diharapkan untuk lebih berhati-hati memilih AP dan KAP yang profesional dan berintegritas dalam menyiapkan laporan keuangannya. 

"Dengan demikian, sanksi yang diberikan lebih untuk memberikan pembinaan dan motivasi sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain jangan mengikuti, bagi profesi juga tumbuh kepercayaan yang lebih tinggi terhadap pembina kita di dua otoritas ini maupun terhadap profesi Akuntan Publik. Walaupun kita memberikan pembinaan itu, Garuda sebagai perusahaan emiten yang terdaftar di pasar modal, tentu juga mendapat lesson learned dari situasi ini. Sehingga diharapkan para pengguna Akuntan Publik dan KAP juga lebih hati-hati lagi untuk bersama-sama menyiapkan laporan itu sehingga berdampak terhadap kepercayaan publik," pungkasnya.
Bagikan:

Komentar