|
Menu Close Menu

Satpol PP Pinrang Bangun Sinergitas Dengan OPD Terkait Penegakan Kebijakan Daerah

Minggu, 26 Mei 2019 | 00.28 WIB

POLICENEWS.ID PINRANG, — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang mengadakan diskusi dengan sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka wujudkan sinergitas, memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penegakkan Kebijakan Daerah.

Diskusi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Satpol PP Pinrang dan dihadiri 17 orang sekretaris dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait. Jum’at, (21/05/2019).

Dalam diskusi tersebut disepakati pembentukan Tim Teknis dari masing-masing OPD terkait Pemeliharaan dan Penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan Kebijakan Daerah diantaranya Dinas Perindag SDM terkait perda Minuman Keras dan operasi pasar, Dinas Pekerjaan Umum PR terkait penertiban bangunan liar dan 15 OPD lainnya.

Sekretaris Satpol PP Pinrang, Arifin Arfah menjelaskan bahwa hasil diskusi dengan sekretaris OPD terkait, disepakati bahwa Tim Teknis yang dibentuk merupakan kepala seksi dari setiap SKPD yang memiliki tupoksi berkaitan dengan penegakkan kebijakan kepala daerah.

"Tim ini ditunjuk melalui SK Bupati sebagai Tim Teknis pada Satpol PP untuk membantu Sat Pol PP secara teknis dalam melaksanakan penertiban." Jelas Arifin Arfah.


Arifin Arfah juga mengungkapkan bahwa Tugas Tim Teknis yaitu Mengadakan telaah secara teknis terhadap gangguan ketertiban, keamanan dan pelaggaran peraturan daerah sesuai Tugas Pokok dan Fungsi OPD terkait, Membuat Rekomendasi Teknis dan Jadwal Rencana untuk Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban serta pelanggaran Peraturan Daerah, melaksanakan penertiban bersama Sat Pol PP, serta membuat rencanan pembinaan berkelajutan.

Sementara Kasat Pol PP Pinrang, Muhadir Muddin menjelaskan bahwa diskusi ini dilakukan sesuai petunjuk Bupati untuk membangun sinergitas dalam melaksanakan tugas.

Muhadir mengungkapkan bahwa Sat Pol PP yang mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib  dan  teratur,  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Lanjutnya, Sat Pol PP melaksanakan tugas dengan memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan menegakkan kebijakan daerah yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan keputusan Bupati.

"Tentu tidak bisa terlaksana tanpa keterlibatan OPD teknis terkait." Terang muhadir

Tambahnya, Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP, perlu dibangun sinergitas dengan seluruh OPD untuk mewujudkan kondisi daerah  yang tenteram, tertib dan teratur.

"Dengan pertimbangan beban tugas dan tanggung  jawab yang kami emban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja maka dalam melaksanakan tugas penertiban, Sat Pol PP harus di back up OPD teknis terkait dengan telaah dan rekomendasi teknis yang komprehensif sebelum melakukan penertiban, untuk itu sangat dibutuhkan tim teknis dari OPD teknis terkait." Jelas Muhadir.
Bagikan:

Komentar