|
Menu Close Menu

Ditnarkoba Polda Banten, BPOM dan Disperindag Sidak Pasar atas Dugaan Pengawet Makanan

Senin, 27 Mei 2019 | 23.18 WIB




POLICENEWS.ID SERANG - Mendekati hari raya Idul Fitri 1440 H, Subdit I Ditresnarkoba, BPOM serta Disperindag Provinsi Banten melaksanakan monitor dan pengecekan terhadap bahan makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin dan burok yang dijual di pasar Rau dan Carrefur, Senin (27/05/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH kepada awak media menyebutkan kegiatan ini mengantisipasi banyaknya beredarnya bahan berbahaya pada makanan beredar di sekitar pasar Rau dan Carrefur. 

Dari hasil di lapangan, Yohanes menjelaskan disekitar pasar Rau, dari 5 kios yang diperiksa dan 23 jenis makanan didapat 5 jenis, yaitu sotong aneka rasa ayam mengandung bahan burok,  terai mengandung pewarna tekstil,  ikan teri asin mengandung forrmaline dan empek-empek yang mengandung burok.


Sedangkan di lokasi kedua, di pusat pembelanjaan Carrefur tidak dapat hasil temuan makanan yang diduga mengandung bahan-bahan berbahaya. "Setelah dilakukan pengetesan hasilnya negatif dan tidak ditemukan bahan-bahan makanan yang mengandung formalin, borak dan lainnya,"terang Yohanes 

Sementara untuk temuan di pasar Rau tersebut, tim akan segera menindak lanjuti oleh BPOM dengan menyita dan diberi teguran kepada pedagang tersebut.
Bagikan:

Komentar