|
Menu Close Menu

Minimalisir Kegiatan Judi, Resmob Pinrang Amanka 4 Pelaku Judi Sabung Ayam

Minggu, 24 Maret 2019 | 12.22 WIB


Kabartimur.id PINRANG,- Guna meminimalisir kegiatan judi di wilayahnya, Unit gabungan Operasional Polres Pinrang kembali berhasil membubarkan dan mengamankan Pelaku Judi Sabung Ayam di Kampung Kaluppini, Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Sabtu, (23/03/2019).

Pembubaran Judi Sabung ayam tersebut di lakukan oleh Unit Resmob Pinrang yang di Pimpin oleh Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris. SH dan di back up oleh Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pinrang yang di Pimpin oleh Aipda Syahrir.

Dalam penggerebekan tersebut, 4 orang pelaku berhasil di amankan bersama beberapa ekor ayam aduan dan uang tunai jutaan rupiah.


Kapolres Pinrang, Akbp Bambang Suharyono melalui Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris, saat di konfirmasi awak media membenarkan kegiatan penggerebekan tersebut.

"Penggerebekan judi sabung ayam ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, namun sebelum tiba di lokasi, sebagian pelaku sudah melihat petugas dari kejauhan dan berhasil melarikan diri." Kata Aris.

Aris juga menyebutkan, bahwa pelaku judi sabung ayam yang di amankan yaitu Sarifuddin (65), warga Kecamatan Paleteang bersama Nasruddin (20), Andi Saputra (23) dan Haeruddin (28), Warga kecamatan Patampanua kabupaten Pinrang.

"Saat ini Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum yang berlaku." Tutupnya. (SMpin)

Bagikan:

Komentar