|
Menu Close Menu

Melawan Petugas, Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dilumpuhkan Resmob Pinrang

Jumat, 22 Maret 2019 | 12.30 WIB


PoliceNews.id PINRANG, - Kepolisian Resort Pinrang, dalam hal ini Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris, SH kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Bulan November 2018.

RADIT (35), Petani asal Dusun Bonne Bonne, Desa Mattongang Tongang, Kecamatan Matiro Sompe, Kabupaten Pinrang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di amankan di rumahnya, Kamis (21/03/2019).

Selain terkait pelaku Curas, Radit juga merupakan residivis kasus pencurian yang telah 3 kali tertangkap dan menjalani hukumannya di lapas kelas II B Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh Unit Resmob Polres Pinrang.

Pelaku diamankan di rumahnya setelah sempat buron selama 3 bulan, anggota unit yang terus melakukan rangkaian penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan." Jelas Akp Dharma.


Ia juga menambahkan bahwa pada saat di lakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memberontak dan melawan petugas, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.

"Saat di lakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga di lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku." Tambahnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung J7 warna Putih dan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A 57 Warna Gold diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum selanjutnya. (SMpin)

Bagikan:

Komentar