|
Menu Close Menu

Gilir Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Dibekuk Polisi

Senin, 04 Maret 2019 | 14.33 WIB


PoliceNews.id PINRANG, - Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil membekuk ke-3 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur terhadap korban SN (12) di Amassangang Timur, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Senin, (04/03/2019) sekitar pukul 01.00 wita.

Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, SH yang di temui di Mapolres Pinrang mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ke tiga remaja ini terkait pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu, (27/02/2019) sekira pukul 21.30 wita di Jalan Lingkar kampung Amassangang, kelurahan Laleng Bata, kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang.

"Ke 3 (tiga) pelaku ini kami amankan di lokasi yang berbeda, berdasarkan dari laporan korban "SN" mengenai tindak kejahatan pemerkosaan yang telah dialaminya." Kata Aris.

Penangkapan ini di lakukan oleh Unit Resmob Polres Pinrang Setelah mengantongi informasi akurat dan ciri -ciri dari ketiga pelaku pemerkosaan tersebut, sehingga anggota unit langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku.

Aris, menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (16), MD (22) dan MN (18), yang ketiganya beralamat di Amassangang Timur, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang melakukan aksi pemerkosaan tersebut dengan cara pelaku menjemput korban dengan cara menarik tangan dan memaksa korban naik keatas motor, kemudian pelaku membawa korban kekota Pinrang tepatnya disebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Lingkar lingkungan Amassangang Timur kelurahan Laleng Bata kecamatan Paleteang kabupeten Pinrang.

"Setelah korban berada dirumah kosong tersebut ketiga pelaku itu kemudian memberikan air minum kepada korban sehingga korban merasa pusing dan pelaku bersama kedua rekannya melakukan pemerkosaan tersebut secara bergiliran." Jelasnya.

Lebih lanjut, Aris menambahkan bahwa berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku "AM", dirinya telah mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan kepada korban "SN" bersama kedua rekannya "MD" dan "MN" secara bergiliran.

"AM, mengakui juga bahwa dirinya mengenal korban melalui media sosial (WhatsApp)." Ujarnya.



Saat ini ke 3 (tiga) pelaku pemerkosaan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses dan penyidikan lebih lanjut.
Bagikan:

Komentar