Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH menjelaskan, setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang kerap transaksi narkoba, anggotanya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit bersama anggotanya langsung menggerebek rumah kontrakan tersangka.
"Setelah mendapati laporan, kita selidiki dan akhirnya kita tangkap tersangka MR karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu,"Jelas Kompol Pius, jumat (07/12/18).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan, dari hasil penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram.
"Kita masih mendalami pemasok sabu yang dimiliki tersangka. Untuk tersangka (MR) kita jerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" Tandasnya.
Komentar