|
Menu Close Menu

Terkait Grup LGBT di Media Sosial, Kominfo Lakukan Koordinasi Dengan Polisi

Rabu, 10 Oktober 2018 | 15.09 WIB

bacaPOL.com Jakarta - Sampai Rabu (10/10), Kementerian Kominfo belum menerima surat pemberitahuaan dari KPAI mengenai keberadaan group-group tersebut.  

Meski demikian, dalam 2 (dua) hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan analisis atas konten pada group Facebook yg diduga mengandung muatan LGBT tersebut. 

Pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo RI akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten2 pada group FB tersebut mengandung muatan pornografi.  

Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.” 

Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI juga tengah berusaha berkoordinasi dgn Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yg sdg dilakukan oleh Polres Garut. 

Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.
Bagikan:

Komentar