|
Menu Close Menu

Spesialis Pencuri Aki (Accu) Berhasil Dibekuk Polres Soppeng

Rabu, 11 Juli 2018 | 20.50 WIB
bacaPOL.com Soppeng - Polres Soppeng berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian aki (accu) mobil berinisial RR (22) di kos-nya, Rabu (11/7/2018) dini hari. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti Polres Soppeng.

"Dari pengakuan pelaku, dia sudah beraksi di 33 TKP dengan mengasak 54 aki yang sudah pelaku jual, itu masih kita dalami saat ini," kata Rujiaynto, saat di temui di ruang kerjanya.

Rujiyanto menyebutkan, dari rumah kos pelaku, polisi mengamankan 1 buah aki, stand motor serta kunci pas 8 dan 10 berikut motor mio dan satria, yang digunakan melancarkan aksinya.

Modus kasus tersebut yaitu pelaku terlebih dahulu mengintai mobil, setelah situasi aman baru kembali membuka stand tempat aki dan mengambil akinya.

"Pelaku lebih banyak mengambil aki mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Dari pengakuan pelaku hasil curianya di jual di penjual ronsokan, namun masih kita dalami hal tersebut."ujarnya.

Lanjut Rujiyanto, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Bagi masyarakat Soppeng yang merasa kehilangan aki silahkan melapor ke Polres Soppeng,"tegasnya.
Bagikan:

Komentar