|
Menu Close Menu

BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejaksaan Sinjai, Ini Tujuannya

Rabu, 11 Juli 2018 | 19.46 WIB
bacaPOL.com Sinjai - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menjalin hubungan kerjasama akan perlindungan terhadap masyarakat tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sinjai.

Hubungan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU kedua belah pihak, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Noer Adi, SH, MH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Asri Basir, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (11/7/2018).

Asri mengatakan pendataan akan tenaga kerja yang dipekerjakan dalam suatu badan usaha formal dan informal itu wajib dilakukan oleh pihak badan usaha tersebut.

"Perlindungan kepentingan seluruh tenaga pekerja atau perlindungan pekerja itu wajib dilakukan oleh perusaan yang mempekerjakan tenaga kerja yang tertuang dalam UU 40 Tahun 2014 mengenai sistem jaminan sosial nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial," ungkapnya.

Sementara itu, Noer Adi menjelaskan bahwa dengan dilakukannya penandatangan kesepakatan bersama dalam MoU ini, maka kami dari pihak Kejaksaan Negeri Sinjai melalui bidang Datun perannya adalah mengingatkan pihak badan usaha baik formal maupun informal tersebut agar mendaftrakan tenaga kerjanya untuk kepentingan dan keselamatan tenaga kerjanya.

"Kami melalui seksi Datun berperan mengingatkan ke pihak perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya baik itu buruh ataupun karyawan untuk keselamatan kerja bagi tenaga kerjanya dan itu wajib dilakukan," jelasnya.
Bagikan:

Komentar