|
Menu Close Menu

5 PEMUDA TERSANGKA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES SOPPENG

Kamis, 05 Juli 2018 | 20.56 WIB

bacaPOL.com Soppeng - Satres Narkoba Polres Soppeng, berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Soppeng dan Sidrap.

Menurut Kasat Narkoba Polres Soppeng, IPTU Bambang Supriyadi, tersangka pertama yang ditangkap berinisial SN (21), warga Lawo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu (04/07/2018) malam.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram," kata Bambang.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, polisi kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AM (39), warga Alettellue, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

"Sementara tersangka lainnya yakni, FT (27), AS (41), dan HD (24). Dimana ketiganya diamankan di Kabupaten Sidrap," jelas Bambang.

Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. 
Bagikan:

Komentar