|
Menu Close Menu

Polres Sinjai Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Senin, 25 Juni 2018 | 21.11 WIB

bacaPOL.com Sinjai - Bertempat di Lobby Pratisara Wirya, Polres Sinjai menggelar Konferensi Pers kasus Pencurian dengan Pemberatan dibeberapa tempat Kejadian Perkara (25/6). 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sinjai Kompol Saripuddin, S. Sos didampingi Kasat Reskrim Akp Ramli, S. Sos, Ps. Kasubbag Humas Ipda Sasmito, SH, Kanit I PPA Sat Reskrim Aipda Rospida dan Kanit Resmob Sat Reskrim Ipda Sangkala serta dihadiri beberapa awak media.

Dalam Konferensi Pers tersebut juga dihadirkan 4 (empat) orang tersangka bersama beberapa barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 8 tabung gas, 26 lembar kartu data / perdana, 1 buah tang yang digunakan pelaku merusak gembok.

Menurut Wakapolres Sinjai kesemua tersangka masih dibawah umur, namun Polres Sinjai terus melakukan koordinasi dengan pihak Bapas Kelas II Watampone.

Selain itu Wakapolres Sinjai juga menerangkan kronoligis pengungkapan kasus yang berawal dari kecurigaan warga terhadap para pelaku, dimana pelaku menjual hasil kejahatannya seperti kartu data / perdana dan tabung gas kepada warga dibawah harga normal, dari situlah Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku yang diketahui masih dibawah umur.

Wakapolres menambahkan dari hasil introgasi diketahui para pelaku tersebut juga pernah melakukan pembongkaran 14 kios Pasar Biringere, Desa Panaikang, Kec. Sinjai Timur dan 1 Counter HP di Jl. Jend. Sudirman, Kec. Sinjai Utara.

Saat ini Keempat pelaku diamankan di Mapolres Sinjai dan dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan selama 7 Tahun.
Bagikan:

Komentar