|
Menu Close Menu

MENCURI UANG MERTUA, SEORANG MENANTU HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

Rabu, 06 Juni 2018 | 14.33 WIB

bacaPOL.com Pinrang - Pelaku tindak pidana pencurian uang milik mertua, berhasil di amankan oleh Unit Resmob Pinrang dipimpin IPDA HASMUN, SH dan di Back Up oleh RESMOB POLDA SULSEL dipimpin oleh IPTU BAYU EKA. S.IK. Pelaku di tangkap di Hotel Edotel Jl. Landak baru, Kota Makassar, dini hari 06 Juni 2018.
Penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan Laporan Polisi / 193 / VI / 2018 / SPKT / RES PINRANG, yang terjadi pada hari Senin Tanggal 04 Juni 2018, Sekira pukul 20.00 wita di Kampung Labalakang Kec. Lanrisang Kab. Pinrang yang mengakibatkan Korban Lelaki H. SYUKUR mengalami kerugian sebesar Rp. 130.000.000,-(seratus tiga puluh juta).


Pelaku Lelaki H. ABDILLAH Als DILLAH (31), warga Kampung Barugae kec. Batu Lappa kab . Pinrang ini melakukan aksinya pada saat korban berangkat ke mesjid untk melaksanakan shalat tarwih dan rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku leluasa membongkar lemari korbannya.

Unit Resmob Pinrang yang mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku tersebut, langsung menuju ke lokasi dengan di back up oleh Resmob Polda sulsel dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.

Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang milik mertuanya yang tersimpan didalam lemari dengan jumlah sebanyak Rp. 130.000.000,- kemudia berangkat ke kota Makassar. 

Saat ini Pelaku bersama barang bukti di amankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(SMpin)
Bagikan:

Komentar