|
Menu Close Menu

PENANDATANGANAN MoU ANTARA PEMKAB TAKALAR DENGAN KAJARI TAKALAR

Jumat, 18 Mei 2018 | 17.14 WIB

bacaPOL.com Takalar - Telah berlangsung Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) antara Pemerintah Daerah Kab. Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar tentang penyelesaian masalah hukum di Bidang perdata dan tata usaha Negara, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jum'at 18 Mei 2018.

Bupati Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa Persoalaan Hukum yang sering terjadi selama ini adalah masalah perdata yang berkaitan dengan Asset daerah sehingga bupati berharap agar Pengolaan asset perlu di tata dengan baik karena menjadi kunci dari berhasilnya kita meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan dihimbau agar kasus-kasus yang terjadi di Takalar seperti penyegelan sekolah dapat di selesaikan bersama. 

Beliau juga menambahkan Tujuan MoU untuk efesiensi dan efektivitas penyelesaian masalah hukum pada Pemerintah kab. Takalar dengan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul dapat diselesaikan secara bersama. Penandatangan Mou ditandai dengan Pembacaan Naskah Mou. 

"MoU akan ditindaklanjuti dengan SKK (Surat kuasa khusus) kepada pihak Kejaksaan selaku Pengacara Negara dan kepada seluruh Pimpinan OPD bupati berharap meningkatkan kerjasama dalam menghadapi persoalan-persoalan dibidang perdata sehingga bisa bisa diselesaikan dengan baik" Harap Bupati Takalar.

Kajari Takalar Saiful Bachri, SH. MH menjelaskan bahwa kejaksaan tidak hanya memiliki tupoksi dibidang penuntutan pidana tetapi kejaksaan juga memiliki kewenangan dibidang perdata dan tata usaha negara. Kita harus bersikap profesional dalam kerjasama ini agar tidak terjadi penyimpangan dibidang perdata dan tata usaha negara. Penegakan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum sangat diharapkan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang perdata dan tata usaha Negara.

Hadir dalam penandatangan MoU tersebut Ketua DPRD Takalar, Anggota Forkopimda Takalar, Sekda Takalar, Inspektur Inspektorat Takalar, para Asisten Setda Kab. Takalar, para staf Ahli Kab. Takalar serta para Pimpinn OPD Kab. Takalar (HStkl)
Bagikan:

Komentar