|
Menu Close Menu

Kasus Pencabulan Anak Yang Terjadi di Daerah Hukum Polres Soppeng Masih Terus Didalami.

Selasa, 22 Mei 2018 | 14.32 WIB

bacaPOL.com  Soppeng - Polres Soppeng masih terus mendalami kasus pencabulan terhadap anak berinisial A (5). Pasalnya, Polres menemui kendala karena pelaku, berinisial S (50) ngotot tak mengakui kesalahannya meski sudah ada barang bukti.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto, S.IK membenarkan hingga saat ini pelaku S (50) yang merupakan tetangga korban belum mengakui perbuatannya. Akan tetapi kata dia, penyelidikan terus berlanjut dengan adanya alat bukti sudah cukup

Rujiyanto menyebutkan, motif pelaku melakukan aksinya saat ini masih dalam penyelidikan. Namun kuat dugaan korban di iming-imingi uang serta diajak nonton film porno. 

Hingga saat ini kata Rujiyanto, polisi sudah memeriksa lima saksi serta mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilimpahkan.

"Kami sudah memeriksa lima saksi diantaranya, ibu dan bapak korban, istri pelaku, tetangga serta saksi ahli dari RS Soppeng dan hasil visum," katanya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).

Rujiyanto menambahkan, pelaku dikenakan undang undang pencabulan anak, serta undang undang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya di beritakan, M (46) ibu Korban melaporkan S terkait pencabulan terhadap anaknya. Laporan tersebut dilayangkan beberapa bulan lalu setelah melihat korban sering merasakan sakit pada bagian kemaluannya. (AMsop)
Bagikan:

Komentar