|
Menu Close Menu

GIAT OPERASI PEMBERANTASAN PUNGLI DAN PREMANISME OLEH SATUAN RESKRIM POLRES PINRANG

Senin, 28 Mei 2018 | 23.20 WIB

bacaPOL.com Pinrang -  Anggota Unit Resmob Polres Pinrang yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP SUARDI ,S.Sos di dampingi oleh Kanit Resum, Kanit Resek dan Kanit Resmob Polres Pinrang bersama anggota melakukan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar dengan sasaran Tukang Parkir Kendaraan di Pasar Sentral Pinrang Jl. Andi Makkasau Kel. Penrang Kec. Watang sawitto kab. Pinrang, Senin 28 Mei 2018 sekira pukul 13.00 wita

Kegiatan tersebut di laksanakan Berdasarkan dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di area Parkiran Pasar tersebut sering di lakukan pemungutan dana atau uang parkir kepada masyarakat pengunjung pasar yang menggunakan kendaraan dengan di punguti biaya parkir tanpa memberikan karcis retribusi yang di lakukan oleh para tukang parkir.
Dari pelaksanaan operasi tersebut telah di amankan sebanyak 7 (tujuh) orang tukang parkir yang telah tertangkap tangan memungut biaya parkir kepada pengunjung tanpa memberikan retribusi parkir.


Menurut keterangan dari tukang parkir yang diamankan di Area Pasar Sentral Pinrang tersebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diserahkan kepada masing-masing koordinator dari tukang parkir. Adapun koordinator yang dimaksud yaitu Lel. ALAM DURI dan Lel. BURHAN Als PAK BOLONG.  
Adapun jumlah uang pungutan yang disetor kepada masing masing koordinator dari tukang parkir tersebut yaitu sebanyak Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah) dan selebihnya menjadi milik dari tukang para parkir.

Dari ke 7 (tujuh) tukang parkir yang diamanakan tersebut memungut bayaran / uang parkir kepada pengendara R2 Sebesar Rp. 2.000,-(Dua Ribu Rupiah) dan R4 sebanyak Rp. 3.000,- hingga Rp. 5.000,- tanpa memberikan kartu Retribusi.

Selanjutnya Ke 7 (Tujuh) tukang parkir tersebut diamankan di Polres Pinrang bersama barang bukti yang di sita.(SMpin)
Bagikan:

Komentar