|
Menu Close Menu

Eksploitasi Getah Pinus Hutan Negara Soppeng , diduga tanpa izin

Minggu, 15 April 2018 | 14.56 WIB




bacaPOL.com Soppeng-Kapolsek Donri Donri Akp Pawe Judda beserta tim,hari ini turun ke lapangan mengamankan barang bukti Getah Pinus Hutan Negara di Dusun Tumiya Desa Sering Kecamatan Donri Donri Kabupaten Soppeng, minggu 15/4/2018.

Dalam penyergapan di lokasi telah di amankan sekitar 20 Ton getah Pinus yang sudah ditimbang dan akan di jual kepengusaha, AKP Pawe Judda Menerima Laporan dari "Forum Komunikasi Lintas LSM Indonesia" akan adanya Pengeplotasian Hutan Negara tanpa izin.

Setelah Kapolsek menerima laporan tesebut langsung memerintahkan anggotanya turun lokasi TKP, Tidak lama berselan waktu Rombongan Tim Sergap Polsek Donri Donri bersama Ketua FK Lintas Lsm Indonesia Andi Mull turun  melakukan penyergapan.

Adanya izin Keputusan Gubernur Sulawesi-Selatan No 56/L.11/PTSP,/2018
yang baru saja keluar tgl 11 April 2018 , yang mana izin baru namun pengeplotasian Hutan nya sudah lama dilakukan. Tim juga sangatlah heran ada dua kelompok tani dilokasi yang sama.

Kapolsek donri donri meminta pengelola memperlihatkan surat izin aslinya  dan dukumen semua yang ada baik Peta wilayah kerjanya.

Senada hal ini Ketua Forum Komunikasi Lintas LSM Indonesia Andi Mull Memberikan apresiasi atas kinerja Polres soppeng terkhusus Polsek Donri Donri dan jajaranya, dan ini suatu prestasi yang sangat menakjudkan.
Bagikan:

Komentar