Bacapol.com – Mendirikan perusahaan Pers bisa dilakukan siapa saja. Namun dengan dasar-dasar memenuhi Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
Perusahaan pers yang diakui oleh hukum harus legalitasnya memenuhi syarat sesuai UU Pers. Tetapi bila perusahaan pers yang di dirikan tidak memenuhi syarat,maka itu bukan namanya media melainkan Blog.
Hal tersebut dikatakan salah satu wartawan medan,sumatera utara bernama Rendy mengatakan,media massa saat ini sangat marak dikalangan masyarakat ,apa lagi dengan adanya media online yang terupdate setiap hari.
“Ya! Kita akui saat ini media massa sangat marak dan bahkan banyak juga media-media yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU Pers,”Ujar Rendy dikantornya ,Selasa (26/12/2017).
Dikatakannya,saat ini diwajibkan bagi perusahaan pers untuk memiliki legalitas yang sempurna dan di sahkan oleh hukum UU Pers.Menurutnya ,salah satu kepercayaan public kepada pemilik media massa bila memiliki badan hukum.
“Dalam UU Pers yang mendirikan perusahaan pers wajib memiliki badan Hukum Seperti Yayasan dan Perseroan Terbatas (PT) serta terdaftar di menkumham,”Katanya.
Dijelaskannya, untuk mendirikan perusahaan Pers wajib memiliki syarat-syaratnya yakni ,Memiliki PT/Yayasan seperti : Akta Notaris,AHU,NPWP,TDP,SIUP, dan HO.
“Bila sudah disiapkan syarat itu , maka tinggal daftarkan di Dewan Pers agar bisa nama media yang didirikan terdaftar di database Dewan Pers,”Paparnya.
Selain itu,Lanjutnya, pendiri atau biasa disebut Pemimpin Redaksi (Pemred) harus memenuhi syarat Dewan Pers yakni lulus dari Uji Kompetensi wartawan (UKW).Pasalnya, bila syarat itu tidak bisa di penuhi , maka otomatis pemimpin redaksi tidak bisa mendirikan media massa.
“Banyak saat ini kejadian-kejadian sengketa Pers yang di panggil di Dewan Pers kemudian ditanyakan kepada pemilik media apakah sudah lulus UKW atau tidak. Nah ,setiap ada pemberitaan miring yang kita terbitkan di media bila narasumber melaporkan kedewan pers dan kemudian kita dipanggil ,maka otomatis kita akan kalah. Mengapa? Ya! Karena kita belum lulus UKW sudah mendirikan media massa,”Jelas Rendy.
Dikatakannya, sebelum melangkah untuk mendirikan perusahaan pers sebaiknya lengkapi syarat-syarat yang sudah diberikan.”Itu wajib lulus UKW bagi siapa saja yang mendirikan Media massa. Ya! Untuk berita-berita seremonial tak masalah terbit walaupun belum lulus UKW. Namun , kita tak bisa bekerjasama terhadap Istansi terkait seperti SKPD,TNI/POLRI dan lain sebagainya,”Tandasnya.
Komentar