|
Menu Close Menu

PSBB Jakarta Hari Pertama, Polri : 50 Persen Warga Belum Pahami Aturan

Sabtu, 11 April 2020 | 16.43 WIB

POLICENEWS.ID JAKARTA – Polri mengatakan hasil evaluasi statistik penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya penanggulangan Virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta di hari pertama, 10 April 2020 masih ada warga yang kurang memahami aturan. Setidaknya catatan Polri menunjukan 50 persen warga belum paham aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Hari pertama penerapan aturan Gubernur No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi statistik bahwa 50% warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud, 25% sudah paham namun tidak melaksanakan dan 25% sisanya sudah paham dan melaksanakannya dengan baik,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (10/4/2020).

Kombes Asep menyampaikan pada hari pertama PSBB di ibu kota ini, Polri bersama stakholder terkait gencar melalukan sosialisasi tentang aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub. Sosialisasi ini dalam bentuk himbauan yang mendidik.

“Dilakukan secara eskalatif mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, mengingatkan atau menegor hingga pemberian sanksi sosial terhadap pengendara berupa tindakan push up dan diberikan masker untuk digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Asep menambahkan pentingnya proses sosialisai kepada masyarakat agar memahami aturan selama PSBB ini diberlakukan 14 hari ke depan. Setelah sosialisasi, barulah menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam Pergub agar menjamin masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Dala konteks efektivitas terhadap penerapan ketentuan Gubernur tersebut salah satu syarat utamanya adalah harus melalui tahapan sosialisasi, seperti saat ini sosialisasi secara visual kemudian melalui pemberitaan di media mainstream juga sudah dilakukan. Aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkret di lapangan seperti hari ini dan rencananya sosialisasi dengan himbauan persuasif, humanis akan dilaksanakan sampai dengan hari minggu,” jelasnya.

“Setelah melalui masa sosialisasi ini maka selanjutnya akan menerapkan ketentuan pasal-pasal yang telah ada di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dan tentunya akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat patuh dan taat akan peraturan tersebut,” sambung dia.
Bagikan:

Komentar