|
Menu Close Menu

Polda Banten Bersama BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Pelabuhan Merak

Senin, 08 Juli 2019 | 22.55 WIB

POLICENEWS.ID Serang – Penyelundupan 5 kg sabu berhasil digagalkan petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dan Polda Banten. Narkotika bernilai miliaran rupiah yang berasal dari Aceh ini berhasil didapat setelah tersangka MN (39) turun dari kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Selain 5 kg sabu, dari tersangka warga Kramatjati, Jakarta Timur, ini juga diamankan tiga HP, satu kartu ATM Mandiri, uang Rp868 ribu dan satu Mobil Mitsubishi Grandis hitam.

Penangkapan bermula saat petugas BNNP Banten mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Petugas pun langsung diterjunkan, pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Merak saat turun dari kapal sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah digeledah ditemukan Narkotika jenis sabu.

“Pelaku MN ini sebagai kurir membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh dengan menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi grandis warna hitam nopol B 1036 FFG,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana, kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).

Brigjen Pol Tantan mengatakan, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

“Kami menemukan sabu tersebut yang disembunyikan di salah satu bagian mobil, tepatnya di tangki bahan bakar, yang sudah dimodifikasi,” ungkap Brigjen Pol Tantan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Provinsi Banten untuk diproses secara hukum.
Bagikan:

Komentar