|
Menu Close Menu

3 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Dibekuk Unit Resmob Polres Pinrang

Minggu, 02 Juni 2019 | 22.36 WIB

POLICENEWS.ID PINRANG, - Sebanyak 3 orang pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Resmob Polres Pinrang bersama Satuan Intelkam Polres Pinrang.

Penggerebekan atau pembubaran judi sabung ayam ini dipimpin oleh Kanit resmob Polres Pinrang, Bripka Aris. SH, didampingi Kanit Kamneg Satuan Intelkam Polres Pinrang, Bripka Mukhtar, SH bersama anggota di Kampung Pangkalan, Desa Padangloang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang. Minggu, (02/06/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan 3 orang pelaku, diantaranya Supriyadi alias Landing (33), petani asal Dusun Banga, Sulaiman alias Leman (50), Warga asal Kampung Urung, Kecamatan Patampanua dan Lalia (55), Petani asal Kampung Sulili, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, melalui Kanit resmob Pinrang Bripka Aris, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Aris mengatakan bahwa, penggerebekan tersebut dilakukan dengan adanya aduan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya kegiatan sabung ayam yang dilakukan oleh pelaku.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan judi sabung ayam yang sering dilakukan oleh pelaku di kampung itu, kemudian kami bersama tim melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sementara mengaduh ayam yang sudah dipasangi dengan taji." Terang Aris.

Lanjutnya, Aris juga menyebutkan bahwa dari penggerebekan tersebut telah diamankan pula beberapa barang bukti, berupa ayam aduan, uang taruhan dan 2 Unit Sepeda Motor serta beberapa pasang sendal pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri saat dilakukan penggerebekan.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti itu diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut." Tutup Aris.
Bagikan:

Komentar