|
Menu Close Menu

Hari Terakhir Pengajuan Berkas, Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Padati Kantor KPU Pinrang

Rabu, 18 Juli 2018 | 08.25 WIB
bacaPOL.com Pinrang - Peneriman Pengajuan berkas Daftar Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Pinrang tahun 2018 dari berbagai Partai Politik hingga larut malam masih memadati kantor KPU Kabupaten Pinrang. Selasa 17 Juli 2018.

Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2018 oleh KPU Kab. Pinrang dari Partai Politik Kabupaten Pinrang di laksanakan di Aula Kantor KPU Pinrang Jl. Bintang kecamatan warang sawitto kabupaten Pinrang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Pinrang MANSYUR HENDRIK SS, M.Si didampingi oleh para Komisioner KPU Kab. Pinrang bersama Sekretaris KPU Kab. Pinrang serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Pokja Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2018 yang disaksikan oleh Panwas Kecamatan Kabupaten Pinrang.

Berbagai kelengkapan syarat dokumen sebagai rangkaian pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2018 yang diserahkan oleh Partai Politik Kabupaten Pinrang kepada KPU Pinrang.

Adapun Partai Politik Kabupaten Pinrang yang mengajukan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2018 sebanyak 40 orang yang tersebar di 6 (enam) Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Pinrang, diantaranya yaitu Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar Kab. Pinrang.

Berdasarkan hasil pengajuan syarat dokumen Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2018 yang diserahkan oleh Partai Politik Kab. Pinrang sudah terpenuhi sehingga pihak KPU Kab. Pinrang menyerahkan tanda terima pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2018 ke Partai Politik Kab. Pinrang.

Adapun Partai Politik Kab. Pinrang yang sudah mengajukan daftar Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang tahun 2018 ke KPU Kab. Pinrang yaitu Partai Perindo (Persatuan Indonesia), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Golkar (Golongan Karya)

Sedangkan Partai Politik Kabupaten Pinrang yang belum mengajukan daftar Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang masih di beri waktu oleh KPU Pinrang hingga pukul 24.00 wita sebagai batas waktu yang di tentukan oleh KPU Pinrang. (SMpin)
Bagikan:

Komentar